Sebanyak 11 terdakwa kasus korupsi ekspor CPO berkedok limbah sawit menjalani sidang perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara Rp7,368 triliun.
Para terdakwa terdiri dari pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan sejumlah pengusaha sawit. Mereka antara lain R. Fadjar Donny Tjahjadi, Lila Harsyah Bakhtiar, serta Muhammad Zulfikar. Terdakwa lainnya adalah Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Jaksa mengungkap dugaan rekayasa klasifikasi CPO berkadar asam lemak bebas tinggi. Komoditas tersebut diduga dicatat sebagai POME, PAO, HAPOR, atau Mixed Oil. Produk itu kemudian menggunakan kode HS yang berbeda dari klasifikasi CPO. Langkah tersebut diduga membuat bea keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan ekspor CPO pada periode 2022-2024. Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik. Mekanismenya mencakup Domestic Market Obligation, persetujuan ekspor, serta pungutan sawit. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penerapan klasifikasi komoditas.
BPKP menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp7,368 triliun dalam perkara tersebut. Penyidik juga menyita uang tunai Rp40 miliar. Selain itu, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan turut disita. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp696,5 miliar.