Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim tersebut berisi sembilan jaksa berpengalaman. Mayoritas anggota Tim 9 diketahui merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Nurcahyo Jungkung Madyo. Ia sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Kehadiran figur yang memiliki pengalaman dalam perkara Nadiem tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak. Pengamat hukum Kamilov Sagala sebelumnya meminta Kejagung mempertimbangkan komposisi Tim 9. Ia menilai independensi dan objektivitas penyidikan harus menjadi perhatian utama.
Kejagung membentuk Tim 9 setelah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan terkait perkara Febrie. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu sprindik terbaru secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga untuk memperkuat transparansi. KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan LPSK turut hadir dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.
Febrie sendiri telah menjalani proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani Kejagung. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kasus ini menjadi perhatian karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Tim 9 dituntut bekerja profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Permintaan untuk mempertimbangkan penggantian anggota Tim 9 menjadi bagian dari sorotan publik. Kejagung perlu memastikan seluruh penyidikan berjalan objektif dan transparan. Dengan demikian, hasil perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.