Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Tak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan, Bareskrim Polri kini menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan hingga Jumat (28/8/2026), polisi telah menerima 189 laporan terkait karhutla dan menetapkan 89 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berasal dari perorangan. Namun, penyidik terus mencari alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan.
Penyelidikan terhadap korporasi dilakukan dengan menelusuri berbagai alat bukti, termasuk dugaan adanya perintah maupun transaksi yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Polri juga mendalami aliran keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan arahan maupun pendanaan.
Irhamni menegaskan penegakan hukum akan diarahkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup. Artinya, penyidikan tidak berhenti pada pelaku pembakaran, tetapi dapat berkembang kepada pihak yang menyuruh, membiayai, atau mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, termasuk korporasi.
Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman karhutla yang meningkat. Selain penindakan, Polri memperkuat pencegahan melalui pemantauan hotspot, verifikasi lapangan, patroli terpadu, sosialisasi, serta respons cepat terhadap titik api. Dengan penyelidikan yang terus dikembangkan, Polri memastikan pihak yang terbukti berada di balik pembakaran akan tetap dikejar dan diproses sesuai hukum.