Mantan Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp576 juta. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat pelaksanaan program pembangunan desa.
Didakwa Rugikan Negara Rp576 Juta
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa selama menjabat sebagai Kepala Desa Sidamukti.
Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp576 juta.
Kerugian itu diduga berasal dari sejumlah kegiatan pembangunan desa yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana Desa Diduga Disalahgunakan
Jaksa mengungkapkan dana desa yang diterima pemerintah desa semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan program pemberdayaan warga.
Namun, terdakwa diduga menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung dokumen maupun bukti penggunaan anggaran yang sah.
Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Tipikor
Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa mengikuti seluruh jalannya persidangan didampingi tim penasihat hukum.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa untuk membuktikan dakwaan.
Terancam Hukuman Sesuai UU Tipikor
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Apabila terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pembuktian akan dilakukan melalui persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pengawasan Dana Desa Terus Diperkuat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah terus mendorong pengawasan terhadap penggunaan dana desa melalui berbagai mekanisme, termasuk audit serta pendampingan kepada pemerintah desa.
Langkah tersebut bertujuan memastikan anggaran desa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Mantan Kepala Desa Sidamukti di Kabupaten Pandeglang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576 juta. Kasus tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang untuk membuktikan dakwaan yang diajukan jaksa.