Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari. Keduanya diduga terlibat manipulasi penetapan harga transfer ekspor pulp. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Dua tersangka tersebut berinisial BP dan SR. BP merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak perusahaan tersebut pada 2024. Keduanya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kejagung menduga terdapat praktik transfer pricing dalam transaksi ekspor pulp PT TPL. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan perubahan pola perhitungan pajak perusahaan. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada kedua pegawai pajak tersebut.
Kejagung menyebut pemberian tersebut diduga dilakukan setiap tahun. Tujuannya diduga untuk memengaruhi perhitungan kewajiban pajak PT TPL. Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua pegawai pajak tersebut kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL masih terus dikembangkan oleh Kejagung. Penyidik juga berupaya memastikan jumlah kerugian negara serta peran setiap pihak dalam perkara tersebut.