Kejaksaan Agung membantah penetapan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dilakukan tanpa alat bukti. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. Lodewyk sebelumnya menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Jaksa menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, hingga pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi. Menurut jaksa, penetapan tersangka juga telah didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Kejagung turut menyerahkan bukti tertulis kepada hakim tunggal Abdul Affandi dalam persidangan tersebut. Jaksa menilai tudingan mengenai tindakan tanpa alat bukti dan pelanggaran proses hukum tidak berdasar. Kejagung juga menilai beberapa keberatan Lodewyk telah memasuki pokok perkara.
Sebelumnya, jaksa mengungkap salah satu bukti berupa percakapan elektronik Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Percakapan tersebut disebut memuat informasi mengenai dugaan peran Lodewyk dalam tata kelola MBG periode 2025 sampai 2026. Kejagung kemudian meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia mengajukan praperadilan karena mempersoalkan penetapan tersangka dan tindakan hukum terhadap dirinya. Keputusan mengenai gugatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan hakim berdasarkan bukti dan argumentasi kedua pihak.