Kasus pemerkosaan remaja di Kabupaten Bogor menggemparkan masyarakat. Seorang pria berusia 70 tahun berinisial DUM ditangkap polisi. Korbannya merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun. Korban diketahui hamil setelah mengalami kekerasan seksual tersebut.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta dipijat. Korban kemudian diminta menggantikan ibunya untuk memijat pelaku. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali. Polisi mengungkap aksi pelaku berlangsung sejak 2025. Kejadian baru terungkap setelah keluarga korban mencurigai kondisi korban. Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian.
Polisi akhirnya menangkap DUM pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menjerat pelaku menggunakan ketentuan pidana dalam KUHP yang baru. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Kasus kakek perkosa ABG di Bogor ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Penanganan tersebut diperlukan untuk membantu proses pemulihan korban. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak.