Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Nadiem menyampaikan sikap tersebut usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keyakinannya.
Nadiem Pastikan Ajukan Banding
Dalam pernyataannya, Nadiem mengatakan banding merupakan langkah hukum yang akan segera ditempuh. Menurutnya, putusan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia juga menyatakan akan terus memperjuangkan kebenaran melalui proses peradilan. Nadiem meminta dukungan masyarakat selama proses hukum berlangsung.
Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain pidana penjara, putusan juga memuat pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan tersebut. Meski demikian, Nadiem memilih melanjutkan proses hukum melalui banding.
Proses Hukum Berlanjut
Pengajuan banding akan membawa perkara ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan banding nantinya akan menilai kembali putusan yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Selama proses tersebut berlangsung, perkara belum berkekuatan hukum tetap. Hasil banding akan menentukan apakah putusan dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.
Perhatian Publik Masih Tinggi
Kasus yang melibatkan Nadiem menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik. Sidang sejak tahap tuntutan hingga pembacaan vonis terus mendapat sorotan.
Keputusan mengajukan banding diperkirakan membuat proses hukum masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat banding.
Penutup
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya hukumnya untuk menantang putusan pengadilan tingkat pertama.