Aksi pengendara motor yang viral karena memukul pemotor lain di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FRS (37) tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, FRS sedang melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga merupakan kendaraan saat melakukan penganiayaan.
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, FRS tampak tidak lagi bersikap agresif. Sejumlah anggota kepolisian langsung mengamankannya di depan Masjid Al-Wiqoyah, Jagakarsa, sebelum dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban mengaku motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh pelaku. Saat korban menegur, FRS justru turun tangan dan memukul korban berkali-kali hingga mengenai rahang kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar dan nyeri pada bagian rahang. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jagakarsa dan penyelidikan dilakukan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap FRS setelah diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan asal-usul narkoba yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, FRS mengaku melakukan aksi kekerasan karena mendapat “bisikan” untuk memukul orang yang ditemuinya di jalan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
Penyidik juga akan menelusuri apakah ada faktor lain yang memengaruhi tindakan pelaku. Selain pengembangan kasus narkotika, polisi akan meminta keterangan dari keluarga serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas FRS sebelum kejadian.