Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas yang diduga merugikan negara sebesar USD 15 juta. Penundaan dilakukan setelah salah satu terdakwa, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, mengaku mengalami depresi sehingga tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan.
Sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) awalnya beragenda pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa yang saling memberikan keterangan. Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, serta Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto. Hendi menyatakan bersedia menjadi saksi, sementara Arso meminta penundaan karena kondisi kesehatannya.
Di hadapan majelis hakim, Arso mengaku belum mampu menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan mengalami depresi dan meminta izin untuk menjalani pemeriksaan ke dokter. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan kejiwaan sejak beberapa tahun lalu dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Dharmawangsa. Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan hingga kondisi terdakwa memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp269,8 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Dugaan kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka (advance payment) dalam transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan tata kelola perusahaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut transaksi tersebut diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak serta bertentangan dengan ketentuan mengenai tata kelola jual beli gas. Kasus ini merupakan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai proses kerja sama tersebut tidak didukung kajian memadai dan menimbulkan kerugian negara. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ditundanya sidang, majelis hakim akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi mahkota setelah kondisi kesehatan terdakwa memungkinkan. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli gas yang menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.